JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja meminta calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri dalam pilkada serentak untuk jujur saat mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK. KPK membuka loket penerimaan laporan harta kekayaan sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2015.
"Kita harap kejujuran calon. Kalau terjadi sesuatu yang tadi bermasalah akan menjadi catatan penting buat kita ketika kita kan memfinalisasi itu," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Adnan mengatakan, bersih atau tidaknya kepala daerah dapat dilihat dari kejujurannya mengisi laporan harta kekayaan. Menurut dia, LHKPN merupakan bentuk transparansi pejabat publik.
"Kejujuran calon itu bisa dilihat dari sekarang. Kalau terpilih, sudah nampak dari sekarang dia transparan terhadap harta kekayaannya," kata Adnan.
Selain itu, kata Adnan, harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK juga akan diumumkan di papan pengumuman Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian, pemilih dapat mempertimbangkan calon yang akan dipilihnya sebagai kepala daerah.
"Dapat menjadi pertimbangan dalam memilih dan tidak memilih kucing dalam karung. Bisa di-crosscheck antara kekayaan dan profil," kata Adnan.
Adnan mengatakan, fungsi LHKPN yang diserahkan penyelenggara negara sangat penting jika pejabat yang bersangkutan diduga terlibat korupsi. Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan peran masyarakat untuk membantu melakukan verifikasi terhadap profil dan harta kekayaan yang dipublikasikan.
"Diharapkan publik bantu untuk verifikasi di KPK. Jadi perdebatan di level KPK. Jangan sampai kita terlibat langsung, nanti akan dianggap black campaign," ujar Adnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.