Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Beberkan Kronologi Insiden di Tolikara

Kompas.com - 23/07/2015, 13:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan bahwa kerusuhan di Kabupaten Tolikara, Papua, 17 Juli 2015, berawal dari adanya surat dari Badan Pekerja Wilayah Tolikara Gereja Injili di Indonesia (GIDI). Surat itu berisi larangan bagi umat Muslim untuk mengadakan shalat Idul Fitri di Tolikara.

"Larangan itu dalam rangka pelaksanaan seminar dan KKR (Kebaktian Kebangunan Rohani) Pemuda GIDI internasional, 13 sampai 19 Juli 2015," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat mengungkap kronologi insiden itu di rumah dinas Kepala BIN Sutiyoso, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Kapolres Tolikara AKBP Suroso, sebut Badrodin, menerima surat itu tanggal 13 Juli 2015. Suroso lantas mengklarifikasi surat itu kepada presiden GIDI. Presiden GIDI menyatakan tidak menyetujui surat tersebut. Artinya, surat itu tidak resmi.

Suroso lalu berkoordinasi dengan Bupati Tolikara Usman Wanimbo. Ia memberi tahu bahwa surat itu tak berlaku. Usman pun bertanya ke panitia lokal acara GIDI perihal surat itu. Panitia menjawab telah mendapat pemberitahuan pembatalan surat tersebut.

Mengetahui surat tersebut batal, Suroso dan Wanimbo telah menganggap persoalan itu 'clear'. Keduanya berkoordinasi dengan umat Islam di Tolikara dan mempersilakan melaksanakan shalat Id dengan pengamanan. Rupanya, insiden tak terbendung.

"Pada takbir ketujuh, datanglah massa dan mengharapkan shalat dibubarkan. Kapolres dan staf bernegosiasi agar jamaah bubar usai melaksanakan shalat," ujar Badrodin.

Negosiasi kemudian gagal. Jumlah massa GIDI semakin banyak. Di tengah negosiasi, massa mulai melempari jemaah dengan batu dan kayu. Polisi lalu melepas tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Massa semakin beringas melemparkan batu. Polisi pun melepaskan tembakan ke tanah.

"Maka itu, 12 korban itu rata-rata terkena luka tembak di kaki. Hanya satu yang kena pinggul dan itu meninggal dunia. Tapi itu sudah sesuai ketentuan," lanjut Badrodin.

Seusai jatuh korban, massa membubarkan diri. Selagi bubar, mereka sempat membakar kios. Badrodin mengatakan, lantaran kios itu terbuat dari kayu, api pun dengan mudah merembet ke kios sebelahnya. Naas pula, kios itu sederet dengan mushala tempat shalat Id sehingga mushala ikut terbakar.

Badrodin memastikan bahwa proses hukum atas insiden itu telah dilakukan. Sebanyak 50 orang saksi dari kedua belah pihak diperiksa. Polisi menyasar pelaku pembakaran kios dan mushala serta pihak yang mengeluarkan surat tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia 'Tidak Layak Pakai'

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia "Tidak Layak Pakai"

Nasional
Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Nasional
Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Nasional
Soal Revisi UU MK, Disebut 'Jurus Mabuk' Politisi Menabrak Konstitusi

Soal Revisi UU MK, Disebut "Jurus Mabuk" Politisi Menabrak Konstitusi

Nasional
SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

Nasional
Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Nasional
SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

Nasional
Anggota DPR Usul 'Money Politics' Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari 'Balik Modal'

Anggota DPR Usul "Money Politics" Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari "Balik Modal"

Nasional
Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Nasional
Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Nasional
Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Nasional
Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Nasional
Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com