"KY tentu tugasnya mengawasi hakim, pengadilan, dengan cara sesuai aturan yang wajar. Artinya, jangan dulu mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai, tidak bisa mendahului," ujar Kalla dalam konferensi pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).
Hal yang sama juga disampaikan kepada pihak kepolisian. Menurut Kalla, meski mendapat laporan pengaduan, polisi seharusnya mengambil langkah-langkah awal dengan tidak langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Polisi juga seharusnya memberikan somasi dulu, jangan langsung tersangka. Menjalankan tugas, tapi sebaiknya sesuai dengan etika," kata Kalla.
Pada Jumat (10/7/2015), penyidik Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.
Masalah antara Sarpin dan pimpinan KY bermula saat KY melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin saat dia memimpin sidang praperadilan bagi Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sarpin menilai keduanya melakukan pencemaran nama baik karena menilai hasil putusannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.