Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Rommy Desak KPU Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Kompas.com - 15/07/2015, 06:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan kubu Muhammad Rommahurmuziy mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Sebab, terdapat pasal yang saling berkontradiksi di dalam peraturan tersebut.

"PPP mendesak KPU merevisi PKPU tersebut, khususnya terkait kepengurusan partai politik bersengketa," kata Ketua Steering Committee Rapimnas II PPP Isa Muchsin dalam keterangan yang diterima awak media, Selasa (14/7/2015) malam.

Isa menjelaskan, pasal 36 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut menyatakan adanya keharusan inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) atau islah untuk setiap parpol yang kepengurusannya dipersengketakan. Hal itu kontradiksi dengan Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan "KPU berkoordinasi dengan menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tinhkat pusat pendaftaran pasangan calon".

"Aturan ini (pasal 34) contradictio in terminis dengan pengaturan khusus (lex spesialis) di pasal 36 ayat 1 dan ayat 2. Dengan demikian berpotensi batal demi hukum jika dilakukan gugatan atasnya," kata Isa.

Dengan revisi atas peraturan tersebut, kubu Romy ingin agar KPU hanya mengakui kepengurusan partai politik yang telah memiliki legalitas yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai peserta pilkada serentak mendatang.

Untuk diketahui, Kemenkumham sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan atas kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya. Namun, SK tersebut dibatalkan oleh kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta melalui persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Belakangan, kubu Rommy mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Dalam putusannya, PT TUN menyatakan membatalkan hasil putusan pengadilan tingkat pertama.

"Merujuk Pasal 23 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan, susunan kepengurusan partai politik ditetapkan dengan keputusan menteri. Maka revisi atas peraturan tersebut tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki oleh menteri," ujar Isa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com