Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Koperasi Tak Hanya Berjalan karena Ada UU, tetapi Perlu Kerja Keras

Kompas.com - 12/07/2015, 23:35 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, koperasi tidak hanya bisa berjalan karena amanah undang-undang, peraturan presiden dan peraturan lainnya. Namun, koperasi bisa berjalan jika dikelola sama seperti usaha jenis lainnya, baik itu usaha kecil maupun besar.

Penegasan Kalla tersebut disampaikan di hadapan ribuan perwakilan pengurus dan anggota koperasi dari sejumlah kabupaten dan provinsi di Indonesia, dalam acara puncak peringatan Hari Koperasi Nasional ke-68 di halaman rumah jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/7/2015).

Menurut Kalla, bangsa ini makmur bukan karena banyaknya undang-undang, peraturan presiden, keputusan presiden, maupun peraturan daerah. Bangsa yang maju itu, hanya karena kerja keras.

“Kalau dihitung, koperasi setidaknya telah mempunyai lima UU, yakni UU Nomor 79 Tahun 1958, UU Nomor 14 Tahun 1959, UU Nomor 12 tahun 1967, UU Nomor 25 tahun 1992, UU Nomor 17 tahun 2012 yang kemudian dicabut oleh DPR RI. Saya ingin katakan bahwa, suatu usaha (koperasi) tidak hanya berjalan dengan UU, tetapi berjalan karena kerja keras,” kata Kalla.

Kalla berharap, DPR segera merevisi UU tentang koperasi tersebut dan menggantinya dengan UU yang baru. Koperasi maupun usaha lainnya, lanjut Kalla, juga mempunyai tantangan-tantangan yang besar.

Salah satu tantangan itu adalah dengan kehadiran usaha seperti mini market yang lebih praktis, dan jam pelayanan yang lebih banyak dibandingkan dengan koperasi. Karena itu Kalla berharap, ada upaya-upaya yang harus dilakukan secara bersama-sama dengan terus mengevaluasi kerja koperasi secara rutin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com