"Persentasenya saya lupa, tetapi banyak orang yang kemarin mengurungkan niat, tetapi sekarang langsung daftar lagi," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komarudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Ade mengatakan, Partai Golkar pasti mengakomodasi kerabat petahana itu. Menurut Ade, tak masalah orang yang berkerabat dengan petahana maju dalam pilkada.
"Keputusan MK final dan mengikat," kata Ketua Fraksi Golkar ini.
Menurut Ade, dengan ketentuan final dan mengikat itu, para hakim konstitusi adalah wakil Tuhan di muka bumi. Maka dari itu, keputusannya tak perlu diperdebatkan. Hal yang terpenting, kata dia, DPR telah berupaya merancang pembatasan politik dinasti. Namun, jika ketentuan itu akhirnya kandas lewat putusan MK ini, hal itu harus dipatuhi.
"Kan sudah diupayakan DPR. Tapi, kemudian dibatalkan oleh MK. Ya sudah. Kita semua bekerja atas dasar Undang-undang, maka harus patuh," ujar Ade.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana itu telah melanggar konstitusi dan mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang. Pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.