"Kalau kita ikut ke norma hak asasi yang klasik, itu hak yang paling dasar," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2015).
Benny menjelaskan, mantan narapidana berarti orang tersebut sudah dihukum dan mempertanggungjawabkan kesalahan yang dia buat. Setelah keluar dari penjara, maka statusnya bukan lagi seorang yang melakukan kriminal.
"Setelah keluar (dari penjara) dia bebas. Dia punya hak politik," kata politisi Demokrat ini.
Terkait dengan rekam jejak calon yang buruk karena pernah melakukan kejahatan di masa lalu, kata dia, masyarakat lah yang menilainya. Dia meyakini masyarakat saat ini sudah cerdas dan tidak akan memilih calon dengan rekam jejak buruk.
"Masalah track record biar lah kita serahkan kepada masyarakat," ujarnya.
MK menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (9/7/2015). MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf g UU tentang Pilkada dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang narapidana yang bersangkutan jujur di depan publik.
Namun, putusan ini tak berlaku bagi mantan Napi yang sejak awal sudah dicabut hak politiknya. Permohonan ini diajukan oleh dua mantan terpidana, Jumanto dan Fathor Rasyid.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.