JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Para Syndicate Toto Sugiarto menyebutkan ada beberapa alasan yang berpotensi menghalangi pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2015. Beberapa alasan tidak hanya terkait kesiapan penyelenggara, tetapi karena adanya dorongan politik yang kuat.
Pertama, terkait kesiapan regulasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batasan bagi keluarga dan kerabat petahana dalam Undang-Undang Pilkada, secara tidak langsung menimbulkan perdebatan.
Hal tersebut dikhawatirkan berujung pada desakan untuk merevisi undang-undang. Selain itu, belum adanya sanksi tegas bagi pelaku kecurangan dalam UU Pilkada juga berpotensi membuat ajang kontestasi tersebut dipenuhi pelanggaran kecurangan. Di sisi lain, revisi undang-undang akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Peserta pilkada akan menghalalkan segala cara untuk menang, karena tidak ada sanksi berarti yang perlu ditakuti," ujar Toto dalam diskusi di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Kamis (9/7/2015).
Alasan kedua, menurut Toto, adalah potensi gangguan akibat ketidaksiapan anggaran. Dana bagi pengawas pemilu yang tidak juga terpenuhi hingga saat ini, dikhawatirkan mengganggu kompetensi pengawas.
Padahal, seperti penyelenggara, pengawas juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Hal berikutnya adalah potensi konflik. Menurut Toto, pilkada adalah suatu kontestasi politik yang sangat dekat dengan masyarakat. Persaingan memperebutkan menang atau kalah akan sangat berpengaruh pada emosi yang bisa saja memunculkan konflik horizontal.
"Konflik pada pilkada tahun lalu ada 10 persen. Menurut data LIPI, pada 2005-2008, sebesar 10-15 persen pilkada diwarnai konflik," kata Toto.
Kemudian, hal lainnya terkait kesiapan partai politik dalam menghadapi pilkada. Kesiapan bisa mencakup tersedianya anggaran partai politik, maupun penyelesaian sengketa bagi parpol yang sedang bermasalah.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan, ketidaksiapan partai politik sangat mungkin menggerakkan DPR untuk memaksa agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan pilkada. Hal itu semata-mata untuk menghindari kerugian beberapa partai bersengketa yang terancam tidak dapat mengikuti pilkada serentak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.