JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyampaikan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menyikapi fenomena politik dinasti. Tedjo tidak ingin langkah pemerintah nantinya menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Tedjo enggan menyampaikan penilaiannya atas fenomena tersebut.
"Saya tidak dalam posisi menilai sekarang, tadi kan baru bergulir nanti kita lihat kalau untuk memberikan komentar tetapi tidak sekarang. Makanya kita harus berhati-hati dalam masalah ini jangan sampai menimbulkan gaduh di masyarakat," kata Tedjo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Mahkamah Konstitusi membatalkan syarat calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah tidak punya konflik kepentingan dengan petahana seperti diatur dalam Pasal 7 Huruf r UU No 8/2015. (Baca: MK: Larangan Keluarga Petahana Ikut Pilkada Melanggar Konstitusi)
Dengan demikian, anggota keluarga, kerabat, dan kelompok yang dekat dengan petahana dapat mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015, tanpa harus menunggu jeda lima tahun atau satu periode jabatan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, ketentuan larangan konflik kepentingan memuat pembedaan perlakuan yang semata didasarkan atas kelahiran dan status kekerabatan seseorang. (Baca: Calon Petahana Langsung Daftarkan Diri di Pilkada)
Di sisi lain, konstitusi menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif. Larangan diskriminasi juga ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat (3) UU HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.