Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengeluarkan surat penetapan pemanggilan Pimpinan KPK, salah satunya Ketua nonaktif KPK Abraham Samad untuk menjadi saksi. Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di DPR.
Pengacara Sutan, Eggi Sudjana meminta untuk menghadirkan empat orang pimpinan KPK dan dua orang penyidik KPK.
"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan (Adnan) Pandu, komisioner, satu lagi Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik jadi enam yang mulia," kata Eggi, pada persidangan sebelumnya.
Namun, Artha hanya mengabulkan untuk memanggil komisioner KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka. Keempat komisioner akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada hari ini.
"Panggilan ini hanya untuk Komisioner KPK saja, yang dua (penyidik) silakan upayakan," kata hakim Artha.
Artha menilai, tidak perlu semua komisioner KPK hadir dalam sidang, asalkan ada perwakilan. Menurut dia, satu pimpinan pun cukup menjadi saksi karena sifatnya kolektif kolegial.
"Tidak perlu semua hadir kan? Berdasarkan kepentingan penasihat hukum atas pertanyaan-pertanyaan itu kan bisa dijawab oleh satu orang karena mereka kan kolegial," kata hakim Artha.
Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain, yaitu menerima satu unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp 50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, dan mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.