JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Fauzi Amro mengatakan, pindahnya mitra kerja Kementerian Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dari Komisi II ke Komisi V sudah dibawa ke dalam rapat paripurna.
"Secara administrasi memang masuk Mendagri. Tapi kalau bicara pembangunan masuknya di Komisi V. Ini sudah final dan sudah dibawa ke paripurna," kata Fauzi dalam pesan singkat yang diterima awak media, Rabu (8/7/2015).
Fauzi menjelaskan, berdasarkan kajian akademis dan filosofis yang dilakukan, Kementerian Pedesaan dan PDT dianggap layak untuk masuk ke dalam mitra kerja Komisi V. Namun, ia menegaskan, Komisi V tidak bermaksud mengambil alih Kemendes dan PDT dari mitra kerja asalnya, yakni Komisi II.
"Ada mekanisme yang sudah diatur ke mana sebuah kementerian masuk mitra komisinya. Sudah ada aturan dan ketentuan serta diputuskan lewat paripurna," ujarnya.
Meski menyebut putusan pemindahan itu telah dibawa di dalam rapat paripurna, namun Fauzi tak menyebut kapan paripurna yang dimaksud. Pernyataan Fauzi tersebut juga seakan bertolak belakang dengan isi surat keputusan pemindahan mitra kerja yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPR, Setya Novanto.
Sementara itu, ia menegaskan, tidak ada motif uang di balik pemindahan mitra kerja itu. "Enggak benar itu. Untuk bangun desa masa ada fee proyek, enggak ada itu, isu itu," ucapnya.
Pemindahan mitra kerja Kementerian Pedesaan dari Komisi II ke Komisi V memicu polemik di internal DPR. Komisi II secara tegas menolak putusan tersebut. Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman bahkan mengancam akan menggugat putusan tersebut. Sementara, anggota Komisi II Syarif Abdullah menduga ada motif uang dibalik pemindahan itu.
Berdasarkan salinan surat Nomor: PW/10118/DPR RI/VII/2015 yang diterima awak media hari ini, keputusan pemindahan itu diambil saat rapat pimpinan DPR pada 30 Juni 2015.
Selain Kementerian Desa, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang sebelumnya bermitra dengan Komisi VII, kini bermitra dengan Komisi X. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bermitra dengan Komisi IV.
Namun, hingga rapat paripurna penutupan masa sidang IV DPR periode 2014/2015, kemarin, surat keputusan itu tidak dibacakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.