Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap di Tanah Laut, KPK Belum Temukan Bukti Keterlibatan Briptu Agung

Kompas.com - 30/06/2015, 17:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Briptu Agung Krisdiyanto sebagai tersangka kasus suap terkait ijin pertambangan di Tanah Laut, Kalimatan Selatan.

Dalam dakwaan, Agung disebut sebagai kurir suap dari Manajer PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat kepada anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.

"Dalam dakwaan memang ada peran yang bersangkutan dalam peristiwa tersebut. Tapi tidak atau belum ada bukti kesalahan yang dapat membuatnya diminta pertanggungjawaban secara pidana," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Selasa (30/6/2015).

Sementara itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, keterlibatan Agung akan terungkap dalam persidangan.

"(Terungkap) kalau kasus Adriansyah sudah di pengadilan. Kita tunggu saja proses di pengadilan," ujar Johan.

Perkara Adriansyah sebagai pihak penerima suap hingga saat ini belum disidangkan. Johan mengatakan, tidak lama lagi Adriansyah akan menyusul Andrew duduk di kursi terdakwa.

"Kasus ini sebagian sudah masuk pengadilan. Kemungkinan Adriansyah juga tidak terlalu lama akan masuk ke penuntutan," kata Johan.

Dalam surat dakwaan Andrew, suap tersebut ditujukan agar Adriansyah membantu pengurusan ijin pertambangan sejumlah perusahaan yang dikelola Andrew di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Terkait dengan pengurusan izin tersebut, Andrew memberikan uang sebesar 50 ribu dollar AS kepada Adriansyah pada 13 November 2014.

Beberapa hari kemudian, Andrew kembali memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Adriansyah. Kemudian, Andrew memberikan uang lagi kepada Adriansyah sebesar Rp 500 juta pada 28 Januari 2015.

Keseluruhan transaksi tersebut diberikan Andrew melalui orang suruhannya, Agung Krisdiyanto. Agung merupakan anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Setelah itu, Andrew kembali memberi uang sebesar 50 ribu dollar Singapura pada 8 April 2015 atas permintaan Adriansyah. Adriansyah kemudian meminta uang tersebut dikonversi ke mata uang rupiah menjadi Rp 50 juta rupiah. Mereka pun menyepakati lokasi transaksi di Sanur Hotel Swiss Belhotel, Bali, karena saat itu Adriansyah tengah berada di Bali.

Pada 9 April 2015, Agung sebagai kurir Andrew pergi ke Bali membawa uang sebesar 44 ribu dollar Singapura dan Rp 57,36 juta. Kemudian, Agung menyerahkan uang dari Andrew yang disimpan dalam amplop cokelat kepada Adriansyah.

"Ini pak ada titipan amanah dari Pak Andrew. Dan untuk permintaan bapak juga sudah saya tukarkan. Semua kuitansi penukarannya juga ada di amplop tersebut," kata Jaksa, menirukan ucapan Agung kepada Adriansyah.

Setelah itu, Adriansyah memberi Agung uang sebesar Rp 1,5 juta dari amplop tersebut untuk biaya menginap di hotel. Saat itu juga, Agung dan Adriansyah ditangkap penyidik KPK dan uang tersebut disita sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com