Peran masyarakat sipil, seperti lembaga masyarakat adat, perlu didudukkan dalam undang-undang, apalagi pluralisme hukum merupakan suatu keniscayaan di alam Indonesia. Oleh karena itu, untuk menuju ke arah negara demokrasi, perubahan undang-undang kepolisian perlu dilakukan dengan tidak bersifat vertikalistis dalam penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Selain itu, harus dihindari hegemoni kepolisian atas kelembagaan lain yang tersusun secara terselubung dalam teks-teks untuk kepentingan parsial dengan alasan demi kepentingan umum.
Perkembangan Polri setelah 69 tahun sejak kelahirannya yang diharapkan menunjukkan peningkatan secara signifikan sebagai sosok polisi yang netral dalam menjalankan tugas, tampak belum sepenuhnya tercapai. Endapan citranya yang diidentifikasikan sebagai alat kekuasaan masih kental. Seiring hal itu reformasi Polri yang telah berjalan 15 tahun juga belum berpengaruh terhadap netralitas polisi. Pertanyaannya, mungkinkah membangun netralitas Polri tanpa kebijakan politik untuk melakukan perubahan secara mendasar?
Bambang Widodo Umar
Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP UI; Pengamat Kepolisian
* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Juni 2015 dengan judul "Netralitas Polisi dalam Politik".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.