Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Kenaikan Dana Parpol Hanya Menghamburkan Uang Rakyat

Kompas.com - 26/06/2015, 11:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat soal rencana kenaikan dana partai politik sebesar 10 hingga 20 kali lipat yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, parpol lebih baik menekan biaya politiknya dan meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat.

"Ini juga persoalan, kenapa biaya politik itu tinggi? Kan ini masalahnya, kalau enggak, yah turunkan secara bersama-sama. Untuk apa hambur-hamburkan uang demikian besar sehingga bisa bermasalah di kemudian hari," ujar Zulkarnain di Istana Kepresidenan, Jumat (26/6/2015).

Zulkarnain yakin, apabila mempersiapkan diri dengan baik melalui penyiapan program yang matang dan mengembalikan kepercayaan publik, partai politik tak perlu takut ditinggalkan pemilih sehingga dia lebih menyarankan parpol untuk menekan ongkos politik daripada menambah alokasi dananya.

"Masyarakat datang ke TPS enggak bayar kok. Ya nyumbang saja, masyarakat datang ke TPS pilih wakilnya, tinggal partai siapkan programnya. Sejauh mana kemampuan, kredibiltas, integritasnya. Jadi, masyarakat akan berikan pilihannya," tutur Zul.

Berdasarkan kajian KPK, lanjut dia, penggunaan anggaran rakyat harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, khusus untuk dana partai politik, Zulkarnain mengungkapkan, parpol dari segi kelembagaan harus mulai berbenah.

"Demikain juga dengan person di dalamnya. Parpol ini kan milik publik, jadi harus kelihatan dari pengurusnya untuk terbuka kepada publik," ucap Zulkarnain.

Sumber dana parpol

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol disebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara. Bantuan negara yang dimaksud ialah diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk partai tingkat nasional dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Partai yang berhak mendapatkan dana bantuan ialah partai yang memiliki kursi di DPR/DPRD. Selanjutnya, untuk menentukan besaran dana bantuan, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol yang diubah dengan PP 83/2012 guna merumuskan formula untuk menentukan besaran bantuan.

Kemudian, didapatkan formula perhitungan, yaitu besaran bantuan per suara peraih kursi DPR/DPRD ditentukan oleh besaran APBN/APBD periode sebelumnya dibagi perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi DPR/DPRD periode sebelumnya. Ketika itu, sembilan partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan Rp 108 per suara.

Sementara itu, total uang yang diterima sembilan partai peraih kursi DPR Rp 9,2 miliar. Kemudian, jika perhitungan yang sama dimasukkan untuk 10 partai yang meraih kursi di DPR hasil Pemilu 2014, total dana bantuan yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 13,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com