Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Telusuri Penunjukan TPPI oleh PLN untuk Memasok HSD

Kompas.com - 25/06/2015, 14:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses pengadaan high speed diesel (HSD) dari PT TPPI untuk operasional gardu listrik milik PT PLN tahun 2010 silam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pintu masuk perkara ini adalah saat penyidiknya mengusut dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI sebagai kontraktor.

"Dalam salah satu penggeledahan di ruangan milik PT TPPI, kita menemukan dokumen kerja sama pasokan high speed diesel PT TPPI kepada PT PLN," ujar Victor di kantornya, Kamis (25/6/2015).

Di sisi lain, penyidik juga mendapat laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi di dalam pengadaan HSD tersebut. Setelah ditelaah, penyidik mencium adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan itu. Perkara tersebut, lanjut Victor, diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk ditelusuri.

Kenapa TPPI ditunjuk?

Kepala Subdirektorat I Tipidkor Bareskrim AKBP Ade Deriyan menambahkan, penyidik mendasari proses penyelidikan itu atas satu pertanyaan, yakni mengapa PT PLN menunjuk PT TPPI sebagai pemasok?

"Ini yang sedang kita cari alasan penunjukan TPPI. TPPI itu tidak mampu (bermasalah soal keuangan), lantas kenapa dipilih?" ujar Ade.

Apalagi, penyidik menemukan fakta bahwa PLN memiliki tim verifikasi. Hasil keputusan tim menyebutkan TPPI yang saat itu dipimpin Honggo Wendratmo tidak laik beroperasi lantaran mengalami persoalan keuangan.

Penyidik kemudian menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa dari empat tahun memasok HSD ke PLN sesuai kontrak, TPPI hanya dapat memenuhi satu tahun saja. Usai itu, perusahaan mengalami kolaps.

Beredar informasi bahwa penunjukan PT TPPI adalah instruksi dari Direktur PLN kala itu, Dahlan Iskan. Oleh sebab itu Dahlan diperiksa Bareskrim pada Senin (22/6/2015) lalu.

Ade tidak mau memberi komentar soal informasi itu. Sebab, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Ade enggan menyebutkan sudah berapa saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Namun yang jelas, penyidik telah memeriksa Dahlan.

Dahlan bantah penyalahgunaan wewenang

Usai diperiksa penyidik, Senin lalu, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan menegaskan, tidak ada kesalahan, baik korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dalam pengadaan HSD pada 2010 silam. Yusril menjelaskan, pada tahun tersebut, PT PLN membutuhkan HSD untuk kebutuhan di lima gardu listrik, yakni di Jakarta Utara, Tambak Lorok, Jawa Tengah; Muara Tawar, Jawa Barat; Gresik, Jawa Timur; Belawan, Sumatera Utara dan Grati, Jawa Timur.

Biasanya, lanjut Yusril, PLN selalu mendapat HSD dari Pertamina. Namun, Dahlan, kala itu, melihat harga HSD Pertamina sangat mahal sehingga PLN melakukan tender terbuka yang dimenangkan oleh Shell dan Pertamina dengan harga terendah.

Yusril melanjutkan, Kementerian Keuangan saat itu memiliki peraturan right to match, saat produsen perusahaan asing tidak dapat memasok solar industri. Oleh sebab itu, Shell harus menawarkan kembali ke produsen dalam negeri.

"Akhirnya diserahkan ke Pertamina dan PT TPPI masing-masing dua tender pasokan. Tak ada kesalahan apa-apa, semua sesuai prosedur yang ada, " ujar Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com