JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah bekas ruangan Dahlan Iskan di Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
"Betul, ada ruangan di Kantor BUMN yang kita geledah," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis siang.
Penyidik mencari sejumlah dokumen terkait proyek pengadaan 16 mobil listrik. Proyek itu dilaksanakan pada saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. (baca: Kontroversi Mobil Listrik Dahlan Iskan)
"Saya tidak dapat merinci apa saja dokumen yang dicari. Yang pasti berkaitan pengadaan mobil listrik," ujar Tony.
Tony memastikan, penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari penyitaan barang bukti sebelumnya, yakni 16 unit mobil listrik. Ia berharap penggeledahan berjalan lancar. (baca: Mimpi Mobil Listrik Dahlan Iskan Berujung Masalah)
Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaannya pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Ecinomic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN, yakni PT BRI (Persero) Tbk, TP PGN dan PT Pertamina (Persero) mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian.
Dua orang tersangka atas kasus itu, yakni Agus Suherman dan Dasep Ahmadi. Adapun Dahlan berstatus sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.