Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Putusan Kasus Innospec di Inggris Jadi Bukti Kuat Menindak Suroso

Kompas.com - 25/06/2015, 11:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Sugeng, meyakini bahwa majelis hakim akan menolak nota keberatan mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmomartoyo terkait kasus Innospec. Menurut dia, persidangan kasus Innospec di Inggris cukup menjadi bukti bahwa ada tindak pidana korupsi yang sudah terbukti dalam pengadaan tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina.

"Putusan di Inggris bisa jadi alat bukti bahwa perkara itu udah pernah diadili, hanya subjek hukumnya berbeda. Yang di Inggris orang Inggris, di sini Indonesia," ujar Jaksa Sugeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Jaksa mengatakan, sejumlah keberatan Suroso terhadap dakwaan akan diuji dengan proses pembuktian selama persidangan. Dalam eksepsi, pihak Suroso menganggap sejumlah uang dan gratifikasi berupa fasilitas hotel di Inggris bukan termasuk tindak pidana korupsi.

"Penasihat hukum tidak cermat membaca surat dakwaan. Dalam dakwaan, telah rinci terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Sugeng.

Sugeng mengatakan, dalam persidangan akan terungkap apakah dakwaan terhadap Suroso terbukti melalui surat-surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Bukti persidangan kemudian akan dihubungkan dengan alat bukti yang dimiliki KPK.

Suroso Atmomartoyo didakwa menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, dan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited (sekarang Innospec Limited) sebesar 190.000 dollar AS. Suap tersebut ditujukan agar Suroso tetap membeli TEL untuk kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan sepanjang 2005, melalui PT Soegih Interjaya (PT SI).

Berdasarkan dakwaan, tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh Octel atau Innospec menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. TEL merupakan bahan aditif agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar. Namun, penggunaannya memiliki tingkat racun yang tinggi sehingga menimbulkan gas berbahaya bagi kesehatan.

Kemudian, pada tahun 2003, Octel dan PT Pertamina menandatangani nota kesepahaman yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan pada 2003 hingga September 2004. Saat itu, mereka sepakat dengan harga 9.975 dollar AS per metrik ton.

Sebelum perjanjian tersebut berakhir, Suroso beberapa kali melakukan pertemuan dengan Willy dan Direktur PT SI Muhammad Syakir untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. Pada November 2004, Suroso kembali bertemu dengan Willy dan Syakir untuk membahas perubahan harga TEL menjadi 11.000 dollar AS per metrik ton. Suroso menyetujuinya dan meminta feesebesar 500 dollar AS per metrik ton.

Syakir kemudian menyampaikan kepada Manajer Regional Octel David Peter Turner mengenai permintaan fee tersebut. David menyetujuinya dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai akhir 2004 maksimal 450 metrik ton, dan kerja sama pembelian TEL diperpanjang hingga 2005. Untuk memudahkan penerimaan fee dari Willy, Suroso membuka rekening giro di UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo.

Pada 18 Januari 2005, Suroso menerima 120.000 dollar AS dari rekening Octel Global Incorporation. Suroso juga diberikan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair, London, Inggris, oleh Octel dan PT SI. Fasilitas tersebut diberikan saat Suroso pergi ke Inggris untuk bertemu dengan pihak Octel.

Pada 13 Juli 2005, Suroso kembali menerima uang sebesar 40.000 dollar AS dan 30.000 dollar AS pada 26 September 2005 di rekening UOB Singapura, dari Willy, yang dikirimkan melalui rekening milik Octel. "Dengan demikian, keseluruhan fee yang diterima terdakwa sejumlah 190.000 dollar AS," kata Jaksa.

Suroso kemudian memindahbukukan uang tersebut ke rekening Wealth Deposit Series atas nama Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB Singapura dan menerima bunga sebesar 17.664,30 dollar AS.

Atas perbuatannya, Suroso diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tipikor joPasal 64 ayat 1 KUH-Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com