Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Pertanyakan Surat Edaran KPU Terkait Petahana

Kompas.com - 24/06/2015, 20:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum, Rabu (24/6/2015), di Kompleks Parlemen, Senayan, diwarnai perdebatan. Hal yang menjadi perdebatan adalah Surat Edaran Nomor 302/VI/KPU/2015 yang dkeluarkan KPU tentang calon petahana saat pemilihan kepala daerah. 

Sedianya, rapat pada hari ini membahas evaluasi terkait sejumlah peraturan yang diterbitkan KPU. Namun, ketika sesi tanya jawab berlangsung, sejumlah anggota Komisi II justru mencecar KPU atas terbitnya surat itu.

Anggota Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk meminta agar KPU mencabut surat edaran tersebut karena dianggap melanggengkan praktik politik dinasti.

"Syarat pencalonan itu ada dikatakan di situ tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana kecuali sudah melewati satu kali masa jabatan," kata Rufinus.

Hal yang sama juga dikatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan Sirmadji. Menurut dia, harus jeda satu periode kepemimpinan apabila ada anggota keluarga petahana yang ingin mencalonkan diri saat pilkada.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Arteria Dahlan mengatakan, majunya calon kepala daerah yang berasal dari keluarga petahana berpotensi merusak demokrasi. Sehingga, di dalam pembentukan aturan perundang-undangan, para perumus telah berupaya untuk mencegah terjadinya politik dinasti.

"Pembentukan aturan ini sejak awal karena kita tahu petahana mempunyai daya rusak yang tinggi atas demokrasi," kata Arteria.

Dalam surat edaran tersebut, KPU menjelaskan, ada tiga macam calon kepala daerah yang tidak termasuk definisi petahana sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Mereka adalah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran; kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran, atau; kepala daerah yang berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.

Untuk calon kepala daerah yang mengundurkan diri harus dibuktikan dengan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan kepala daerah yang diterbitkan sebelum masa pendaftaran, dan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada institusi yang berwenang pada masa penelitian administrasi. Hal yang sama juga berlaku untuk kepala daerah berhalangan tetap.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, KPU tidak pernah menerbitkan norma baru dalam pelaksanaan pilkada. Ia pun memastikan bahwa surat edaran yang diterbitkan merupakan penjabaran dari peraturan yang ada dan telah didiskusikan sebelumnya dengan sejumlah ahli.

"Kami tidak membuat norma baru, tapi kami mendapatkan pengertian bahwa petahana adalah pejabat yang eksis," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com