JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan memberikan batasan luas wilayah yang akan digarap setiap pengembang dalam proyek satu juta rumah. Angka yang saat ini ditetapkan adalah 400 hektar untuk setiap pengembang dalam satu provinsi.
"Saat ini, aturan pemerintah tentang luasan untuk satu provinsi yang dikembangkan 1 grup hanya 400 hektar," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono seusai pertemuan Realestat Indonesia (REI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (23/6/2015).
Presiden, lanjut dia, menjelaskan bahwa pembatasan itu ditetapkan lantaran selama ini banyak lahan dikuasai pengembang, tetapi tidak dikembangkan. Oleh karena itu, pemerintah mengaku kesulitan untuk menambahkan lahan untuk kebutuhan umum.
"Jadi, kenapa dibatasi 400 hektar, itu karena di lapangan sering dijumpai luasan yang dikuasai 20 hektar, tetapi tidak diapa-apakan," ucap Basuki.
Selain itu, REI juga mengeluhkan soal panjangnya tahapan perizinan untuk menggarap suatu lahan. Saat ini, tahap perizinan bisa 20-30 tahap. Presiden Jokowi memutuskan, birokrasi harus dipangkas hingga menjadi 10 tahap saja.
Untuk tahap pertama, Basuki menjelaskan bahwa 270.000 rumah akan dibangun dengan tipe 36. Harga yang dipatok pemerintah adalah Rp 120 juta-Rp 175 juta. "Harga ini tentu kita minta ada harga maksimum yang mencakup lebih luas (dalam hal) kepemilikan dari masyarakat," ujar dia.
Ketua Umum REI Eddy Hussy berharap agar pemerintah juga menggarap infrastruktur di lokasi program 1 juta rumah. Hal ini ditujukan agar harga jual menjadi lebih terjangkau.
"Kami harapkan pemerintah segera tentukan zona RTRW (rencana tata ruang dan wilayah) khusus untuk lahan-lahan yang akan dibangun rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) sehingga NJOP (nilai jual obyek pajak) dipatok jadi tidak ada kenaikan," ucap Eddy.
Pemerintah sudah meluncurkan program satu juta rumah pada April lalu. Secara keseluruhan, dari satu juta rumah, sebanyak 603.516 unit atau 60 persen di antaranya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harga jual rumah untuk kelas ini dipatok maksimal Rp 88 juta per unit.
Sisanya, sebanyak 396.484 rumah atau 40 persen diperuntukkan bagi kalangan menengah-atas. Mekanisme pembangunan serta harga rumah ini diserahkan kepada pihak swasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.