Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/06/2015, 14:31 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan memberikan batasan luas wilayah yang akan digarap setiap pengembang dalam proyek satu juta rumah. Angka yang saat ini ditetapkan adalah 400 hektar untuk setiap pengembang dalam satu provinsi.

"Saat ini, aturan pemerintah tentang luasan untuk satu provinsi yang dikembangkan 1 grup hanya 400 hektar," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono seusai pertemuan Realestat Indonesia (REI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (23/6/2015).

Presiden, lanjut dia, menjelaskan bahwa pembatasan itu ditetapkan lantaran selama ini banyak lahan dikuasai pengembang, tetapi tidak dikembangkan. Oleh karena itu, pemerintah mengaku kesulitan untuk menambahkan lahan untuk kebutuhan umum.

"Jadi, kenapa dibatasi 400 hektar, itu karena di lapangan sering dijumpai luasan yang dikuasai 20 hektar, tetapi tidak diapa-apakan," ucap Basuki.

Selain itu, REI juga mengeluhkan soal panjangnya tahapan perizinan untuk menggarap suatu lahan. Saat ini, tahap perizinan bisa 20-30 tahap. Presiden Jokowi memutuskan, birokrasi harus dipangkas hingga menjadi 10 tahap saja.

Untuk tahap pertama, Basuki menjelaskan bahwa 270.000 rumah akan dibangun dengan tipe 36. Harga yang dipatok pemerintah adalah Rp 120 juta-Rp 175 juta. "Harga ini tentu kita minta ada harga maksimum yang mencakup lebih luas (dalam hal) kepemilikan dari masyarakat," ujar dia.

Ketua Umum REI Eddy Hussy berharap agar pemerintah juga menggarap infrastruktur di lokasi program 1 juta rumah. Hal ini ditujukan agar harga jual menjadi lebih terjangkau.

"Kami harapkan pemerintah segera tentukan zona RTRW (rencana tata ruang dan wilayah) khusus untuk lahan-lahan yang akan dibangun rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) sehingga NJOP (nilai jual obyek pajak) dipatok jadi tidak ada kenaikan," ucap Eddy.

Pemerintah sudah meluncurkan program satu juta rumah pada April lalu. Secara keseluruhan, dari satu juta rumah, sebanyak 603.516 unit atau 60 persen di antaranya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harga jual rumah untuk kelas ini dipatok maksimal Rp 88 juta per unit.

Sisanya, sebanyak 396.484 rumah atau 40 persen diperuntukkan bagi kalangan menengah-atas. Mekanisme pembangunan serta harga rumah ini diserahkan kepada pihak swasta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Nasional
Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Nasional
Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Nasional
KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Nasional
Kritik Ucapan Mekeng 'Makan Uang Haram Kecil-kecil', KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Kritik Ucapan Mekeng "Makan Uang Haram Kecil-kecil", KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Nasional
Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Nasional
Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Nasional
Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Nasional
Pengacara Sebut Pemerintah Harus Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan

Pengacara Sebut Pemerintah Harus Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan

Nasional
Komisi X Dukung Pemerintah Lobi FIFA agar Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Komisi X Dukung Pemerintah Lobi FIFA agar Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Pernyataan Lengkap Jokowi soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20

Nasional
Plt Menpora Muhadjir: Jangan Sampai Seolah-olah Kalau U-20 Batal Indonesia Mau Kiamat

Plt Menpora Muhadjir: Jangan Sampai Seolah-olah Kalau U-20 Batal Indonesia Mau Kiamat

Nasional
PAN Dorong Kader Bagi-bagi Sembako di Tempat Ibadah, Waketum: Malah Disarankan

PAN Dorong Kader Bagi-bagi Sembako di Tempat Ibadah, Waketum: Malah Disarankan

Nasional
Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!

Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke