Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono berharap, dana talangan untuk melunasi tunggakan ganti rugi warga korban semburan lumpur Lapindo dapat direalisasikan secepatnya. Alasannya, masyarakat yang menjadi korban telah lama menunggu dan memperjuangkan haknya.
"Kami berharap, kita bisa putuskan dan kita sepakati dengan Minarak Lapindo Jaya supaya kita bisa bayarkan pada 26 Juni 2015, minggu depan," ujar Basuki dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Pencairan dana talangan untuk melunasi tunggakan ganti rugi warga korban semburan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menunggu kesepakatan pemerintah dengan PT Lapindo Brantas Inc. Lapindo meminta bebas bunga dan bebas pajak untuk mengembalikan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar Lapindo juga mengikuti proses verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang data kewajiban yang sudah dibayarkan dan belum dibayarkan oleh PT MLJ. Hasil verifikasi BPKP menunjukkan adanya selisih. Sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur di dalam peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab perusahaan sebelumnya Rp 781 miliar, tetapi setelah diverifikasi menjadi Rp 827 miliar.
Sementara itu, aset Lapindo dari data korban yang sudah dibayar sebelumnya Rp 3,3 triliun, tetapi setelah diaudit menjadi Rp 2,7 triliun. Adapun jumlah dana talangan yang disiapkan dalam APBN adalah Rp 781 miliar.
Pembayaran kepada warga akan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan rekomendasi dari PT MLJ. PT MLJ tetap akan melakukan verifikasi, terutama menyangkut nilai yang akan dibayarkan kepada warga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.