Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Engeline, Alarm bagi Kita

Kompas.com - 17/06/2015, 15:00 WIB

Dari penjelasan polisi dan kuasa hukum Margriet, kita tahu, proses adopsi Engeline tidak berjalan sempurna. Terdesak kesulitan ekonomi untuk menutup biaya kelahiran, orangtua kandung menyerahkan bayi Engeline kepada Margriet dan suami. Orangtua angkat, diwakili Margriet, lantas membuat penetapan adopsi di depan notaris.

Proses itu tidak cukup, terutama karena tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Sosial (Kemsos) dan penetapan oleh pengadilan negeri. Proses adopsi bisa dilakukan melalui dua jalur, yaitu dinas sosial (dinsos) dan yayasan. Sejauh ini, baru ada sembilan yayasan pengasuh anak telantar yang diberi kewenangan untuk mengurus proses adopsi oleh Kemsos.

Prosedur adopsi

Sebagaimana dijelaskan Kepala Subdirektorat Kesejahteraan Anak dan Balita Kemsos Puti Chairida Anwar (Kompas, 13/6/2015), setelah memenuhi kelengkapan dokumen, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak, orangtua kandung mengajukan permohonan menyerahkan anak untuk diadopsi ke dinsos. Tim khusus penilaian mengecek keluarga orangtua angkat, seperti suasana rumah, keuangan, hingga kesiapan mental. Anak akan diberi waktu enam bulan untuk berinteraksi dengan calon keluarga angkat. Jika dinilai cocok, adopsi ditetapkan oleh surat pengesahan dari pengadilan. Jika tidak, prosesnya dihentikan.

Semua proses itu sebenarnya sudah diatur, seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Peraturan Mensos No 110/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Setelah anak resmi diadopsi, tim dari dinsos terus melakukan pemantauan selama satu tahun hingga dua tahun.

Langkah itu demi memastikan anak angkat mendapat perlindungan dan pendidikan serta keluarga angkat mampu menangani anak itu dengan baik. Artinya, adopsi harus diarahkan untuk memberikan kehidupan yang berkualitas bagi anak, bukan sebaliknya.

Sebagaimana anak-anak yang diasuh orangtua kandung, anak-anak adopsi juga dilindungi undang-undang (UU). Salah satunya, UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ada juga UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Aturan ini mewajibkan orangtua untuk melindungi, mendidik, dan merawat anak secara baik. Orangtua, termasuk orangtua angkat, yang melakukan pelanggaran, seperti menelantarkan anak, bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ini.

Pelajaran dari kasus Engeline

Kembali ke tragedi Engeline, data sementara menunjukkan, proses adopsi tidak berjalan dengan semestinya. Tidak ada peninjauan dari dinsos ataupun pengesahan dari pengadilan. Setelah diadopsi, bocah itu diperkirakan mendapat kekerasan berkelanjutan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com