JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmudji, memastikan penggunaan dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya akan berlangsung secara transparan. Dana tersebut tidak akan jadi bancakan oleh Anggota DPR.
"Kita tidak mau masuk penjara karena Rp 20 miliar," kata Sarmudji dalam diskusi Smart FM, di Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Sarmudji menjelaskan, anggota DPR sama sekali tidak memegang dana aspirasi ini. Dana Rp 20 miliar dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lalu diteruskan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Yang mengerjakan juga eksekutif, kita hanya mengusulkan," ucap Sarmudji. (Baca: Budiman Sudjatmiko: Dana Aspirasi Rp 20 Miliar Lecehkan Nurani dan Akal Sehat)
Sarmudji mengatakan, tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam pengadaan dana aspirasi ini. Ketentuan mengenai dana aspirasi ini sudah diatur dalam Pasal 80 Huruf C Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"UU itu salah satunya mengatur agar Anggota DPR memperjuangkan aspirasi di dapilnya," ucap dia.
Usulan dana aspirasi tersebut ditentang berbagai pihak dengan berbagai alasan, termasuk sebagian anggota DPR.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menilai bahwa usulan dana aspirasi itu bisa menimbulkan masalah. Penggunaan dana ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan penggunaan anggaran untuk program yang sudah disepakati pemerintah dengan DPR dalam APBN. (baca: Wapres: Dana Aspirasi Anggota DPR Dapat Menimbulkan Masalah)
"Kalau khusus soal anggota DPR mendapat jatah tentu nanti menimbulkan masalah, nanti semua juga anggota DPR provinsi minta, DPR tingkat II juga minta. Sedangkan tugas pembangunan kan tugas pemerintah. Nanti DPR tinggal memasukannya dalam APBN," kata Kalla.
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Henry Yosodiningrat khawatir dana sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya itu justru akan menjadi bahan bancakan. (baca: Hendry Khawatir Banyak Anggota DPR Masuk Penjara karena Dana Aspirasi)
Selain rawan dikorupsi, Henry khawatir nantinya akan terjadi tumpang tindih anggaran, antara dana aspirasi dan dana yang sudah dianggarkan pemerintah daerah. Terlebih lagi, kata dia, Anggota DPR sebenarnya tidak bertugas untuk mengurusi program yang ada di daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.