JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa usulan dana aspirasi Rp 20 miliar untuk setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat bisa menimbulkan masalah. Penggunaan dana ini dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan penggunaan anggaran untuk program yang sudah disepakati pemerintah dengan DPR dalam APBN.
"Kalau khusus soal anggota DPR mendapat jatah tentu nanti menimbulkan masalah, nanti semua juga anggota DPR provinsi minta, DPR tingkat II juga minta. Sedangkan tugas pembangunan kan tugas pemerintah. Nanti DPR tinggal memasukannya dalam APBN," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Kalla juga berpendapat bahwa dana aspirasi yang sesungguhnya adalah anggaran yang sudah disepakati Pemerintah dengan DPR dalam APBN. Dana aspirasi sedianya tidak bersifat pribadi dengan diberikan dalam jumlah yang sama kepada setiap anggota DPR.
"Pembangunan dibutuhkan, pasti dibutuhkan, cuma harus disetujui bersama, jangan bersifat pribadi. Nanti Wapres minta juga dana aspirasi 1 triliun, nanti Presiden juga minta 2 triliun di Solo, nanti salah juga itu kan, nanti gubernur minta, wartawan nanti lagi minta dana aspirasi," kata Kalla.
Kalla menolak jika anggaran Rp 20 miliar per anggota yang diajukan DPR disebut sebagai dana aspirasi. Lagi pula, menurut Kalla, untuk saat ini tidak ada dana dalam APBN yang dianggarkan untuk tambahan dana aspirasi DPR tersebut.
"Mana ada tambahan? Kalau ada tambahan, ada yang dikurangi jadi menciptakan bagaimana? Hanya tidak ada yang namanya anggaran tambahan, tidak ada uang negaranya begini, tidak mungkin ditambah," tutur Kalla.
Kendati demikian, Kalla tetap menghormati jika DPR mengusulkan tambahan dana aspirasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.