Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadiv Humas Polri: Kasus Angeline Tonggak Sejarah Perlindungan Anak

Kompas.com - 12/06/2015, 07:01 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengikuti acara 1.000 lilin untuk Angeline di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (11/6/2015). Anton mengatakan, kasus Angeline bisa memberikan pelajaran bagi pemerintah, khususnya masyarakat Indonesia, mengenai perlindungan anak.

"Kasus Angeline bisa menjadikan tonggak sejarah agar seluruh masyarakat bangsa Indonesia bisa lebih memastikan dan melindungi anak," kata Anton.

Anton menambahkan, perlindungan anak bukan hanya persoalan rumah tangga semata, melainkan urusan negara yang juga turut melindungi tumbuh kembang anak menjadi pribadi yang baik.

Selain itu, Anton juga mengatakan, pemerintah dan masyarakat bisa belajar mengenai persoalan adopsi anak dari kasus ini sehingga tidak ada lagi Angeline berikutnya.

"Dari kejadian ini pula, kita bisa memperhatikan tata cara mengadopsi anak yang benar sehingga dengan diangkatnya anak, bisa meningkatkan martabat, bukan malah sebaliknya," kata Anton.

Dalam kesempatan tersebut, Anton juga mengimbau masyarakat Indonesia dan penegak hukun untuk lebih peduli soal perlindungan anak sehingga anak Indonesia dapat dipastikan tumbuh dengan aman dan baik ke depannya.

Sebelumnya, polisi pada Rabu (10/6/2015) menemukan jenazah Angeline (8) dalam kondisi terkubur di halaman belakang kediaman Margareith di Jalan Sedap Malam, Denpasar, setelah sebelumnya dikabarkan hilang sejak 16 Mei 2015.

Jenazah korban yang dikubur selama hampir tiga pekan itu ditemukan dalam kondisi tertelungkup memeluk boneka dan dibungkus selimut berwarna putih. Selain itu, pada leher korban, ditemukan bekas jeratan dan tanda kekerasan lain akibat benda tumpul setelah diotopsi oleh dokter forensik di RSUP Sanglah, Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com