Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/06/2015, 14:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno membantah menerima uang sebesar 284.862 dollar AS dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Waryono tidak mengakui meski uang tersebut ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di ruangannya saat penggeledahan. Bahkan Waryono berani menantang siap dipancung jika terbukti menerima sejumlah uang dari Rudi.

"Kenapa media selalu menghujat 200-an dollar duitnya Rudi? Saya siap dipancung kalau itu ada satu lembar dollar dari Rudi," ujar Waryono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Waryono mengatakan, uang yang ditemukan petugas KPK di ruangannya merupakan hasil kerjanya selama 7,5 tahun. Ia lantas mempertanyakan mengapa petugas hanya menyita uang dollarnya, sementara ada mata uang lainnya seperti riyal dan bath.

"Itu janji saya kepada istri untuk membawa ke Singapura, berobat. Dia tidak tahu saya ditahan ke KPK," kata Waryono.

"Rampok yang berkomplot harus dituntaskan siapa di balik itu semua. Saya tidak pernah (menerima uang)," lanjut dia.

Dalam surat dakwaan, sekitar Mei 2013, Kementerian ESDM mengusulkan anggaran perubahan melalui Kementerian Keuangan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013. Usulan tersebut akan dibahas dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI pada 28 Mei 2013 hingga 12 Juni 2013.

Terkait raker tersebut, pada 28 Mei 2013 Waryono menerima uang sebesar 284.862 dollar AS di ruang kerjanya. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikannya. Selain itu, Waryono juga menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 50.000 dollar AS. Namun, penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Waryono ke KPK sebagai gratifikasi.

Kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara diatur dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001. Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Waryono dianggap melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga 'Selfie'

Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga "Selfie"

Nasional
Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Nasional
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Nasional
Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Nasional
Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Nasional
Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Nasional
Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Nasional
Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Rusun Cilincing, Gibran: Enggak Usah Nunggu Menang Pemilu

Nasional
Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-bagi Buku Tulis dan Susu

Nasional
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

Nasional
Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada 'Privilege'

Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada "Privilege"

Nasional
Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

Nasional
Wacana Penghapusan Saling Sanggah di Debat Capres: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Wacana Penghapusan Saling Sanggah di Debat Capres: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

Nasional
Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

Nasional
Menuju Kampanye Bermutu

Menuju Kampanye Bermutu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com