JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mencari tahu apakah ada upaya pencucian uang dalam kasus pembangunan 21 gardu induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, mantan Dirut PLN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita akan coba (gandeng) PPATK. Nanti di sana kelihatan (ada TPPU atau tidak),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (10/6/2015).
Prasetyo mengatakan, guna mengantisipasi Dahlan bepergian ke luar negeri, Kejati DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegah mantan Menteri BUMN itu. Sebab, selama ini Dahlan diketahui kerap ke luar negeri.
“Permintaan cekal (cegah/tangkal) sudah dilaksanakan saat penetapan tersangka oleh Kejati DKI. Jadi kita lakukan cekal supaya beliau tidak tinggalkan dulu Indonesia,” ujarnya.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Atas penetapan sebagai tersangka ini, Dahlan menyatakan akan mengambil tanggung jawab karena dirinya memiliki kuasa pengguna anggaran proyek yang dimulai pada 2011 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.