Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK Dianggap sebagai Bom Waktu

Kompas.com - 10/06/2015, 14:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, Saldi menyebut Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK sebagai bom waktu yang kapan saja dapat mengancam pimpinan KPK.

"Pada dasarnya aturan tersebut amat baik niatnya, agar pimpinan KPK punya standar moral tinggi tak terkecuali melakukan kejahatan sekecil apa pun. Ditujukan agar KPK jadi lembaga terpercaya dalam tindakan luar biasa. Hanya saja di balik pasal ini, terdapat bom waktu untuk menghentikan kerja KPK," ujar Saldi, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/6/2015).

Menurut Saldi, pasal tersebut rawan digunakan sebagai serangan balik untuk merusak agenda pemberantasan korupsi. Serangan terhadap KPK dilakukan juga oleh penegak hukum, seperti kepolisian untuk menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka.

Saldi mengatakan, banyaknya pejabat pemerintahan, termasuk pimpinan lembaga penegak hukum yang kasusnya ditangani oleh KPK, membuat pimpinan KPK semakin berpotensi untuk dilemahkan. Berbagai tuduhan tindak pidana bagi pimpinan KPK dibuat dengan begitu rapih atas nama penegakan hukum.

"Sebagai penegak hukum, sangat mungkin penyidik kepolisian mengunakan pasal tersebut untuk melemahkan pimpinan KPK, agar berhenti sementara dari jabatannya," kata Saldi.

Sidang uji materi UU KPK tersebut dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ). Menurut mereka, Pasal 32 ayat 2 UU KPK, yang menjelaskan pemberhentian sementara pimpinan KPK apabila menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana, bertentangan dengan konstitusi.

Salah satunya, mereka menilai pasal tersebut tidak mengindahkan prinsip persamaan di depan hukum dan asas praduga tak bersalah. Gugatan tersebut dilatarbelakangi dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, sehingga diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Keduanya diberhentikan sebelum menjalani proses pembuktian di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com