Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Putusan terhadap Anas, Adnan Buyung Minta MA Obyektif

Kompas.com - 09/06/2015, 23:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung kemarin memberi putusan yang memperberat masa hukuman Anas Urbaningrum. Terpidana korupsi kasus Hambalang ini mendapatkan hukuman 14 tahun dari sebelumnya 7 tahun. 

Menanggapi putusan MA, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa. "Pertama, saya kecewa berat atas putusan tersebut," kata Adnan saat dihubungi KONTAN, Selasa (9/6/2015).

Menurut dia, putusan MA itu banyak dipengaruhi oleh masyarakat yang mengatasnamakan LSM. Seharusnya, lanjut Adnan, MA berdiri tegak tanpa adanya intervensi serta, harus memberikan panutan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Penegak hukum suatu negara itu harus objektif dan independen," ujarnya.

Pihaknya juga akan mengajukan langkah hukum lanjutan atas putusan ini. "Pastinya akan mengajukan hukum lanjutan, tapi saya masih mau bertemu dengan Anas terlebih dahulu untuk membicarakan ini," kata dia.

Selain menolak permohonan kasasi Anas, MA juga menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang. "Sehingga, Anas menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ungkap juru bicara MA, Suhadi di Jakarta, Selasa (9/6).

MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsidier satu tahun empat bulan. Anas juga wajib untuk membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dollar AS.

Apabila, uang pengganti itu tak dibayarkan selama satu bukan setelah putusan, maka Anas harus menanggung konsekuensinya, yaitu harta bendanya akan disita dan dilelang. Tapi, apabila nilai asetnya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka, sebagai gantinya, hukum pidana penjara akan ditambah selama 4 tahun. Anas juga kehilangan hak dipilih oleh publik akibat putusan ini. 

MA mempersilakan tim kuasa hukum Anas untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). "Terpidana berhak mengajukan PK. Namun jelas, harus berdasarkan persyaratan yang ditentukan", kata Suhadi. (Sinar Putri S Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com