Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Putusan terhadap Anas, Adnan Buyung Minta MA Obyektif

Kompas.com - 09/06/2015, 23:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung kemarin memberi putusan yang memperberat masa hukuman Anas Urbaningrum. Terpidana korupsi kasus Hambalang ini mendapatkan hukuman 14 tahun dari sebelumnya 7 tahun. 

Menanggapi putusan MA, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa. "Pertama, saya kecewa berat atas putusan tersebut," kata Adnan saat dihubungi KONTAN, Selasa (9/6/2015).

Menurut dia, putusan MA itu banyak dipengaruhi oleh masyarakat yang mengatasnamakan LSM. Seharusnya, lanjut Adnan, MA berdiri tegak tanpa adanya intervensi serta, harus memberikan panutan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Penegak hukum suatu negara itu harus objektif dan independen," ujarnya.

Pihaknya juga akan mengajukan langkah hukum lanjutan atas putusan ini. "Pastinya akan mengajukan hukum lanjutan, tapi saya masih mau bertemu dengan Anas terlebih dahulu untuk membicarakan ini," kata dia.

Selain menolak permohonan kasasi Anas, MA juga menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang. "Sehingga, Anas menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ungkap juru bicara MA, Suhadi di Jakarta, Selasa (9/6).

MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsidier satu tahun empat bulan. Anas juga wajib untuk membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dollar AS.

Apabila, uang pengganti itu tak dibayarkan selama satu bukan setelah putusan, maka Anas harus menanggung konsekuensinya, yaitu harta bendanya akan disita dan dilelang. Tapi, apabila nilai asetnya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka, sebagai gantinya, hukum pidana penjara akan ditambah selama 4 tahun. Anas juga kehilangan hak dipilih oleh publik akibat putusan ini. 

MA mempersilakan tim kuasa hukum Anas untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). "Terpidana berhak mengajukan PK. Namun jelas, harus berdasarkan persyaratan yang ditentukan", kata Suhadi. (Sinar Putri S Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com