JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung kemarin memberi putusan yang memperberat masa hukuman Anas Urbaningrum. Terpidana korupsi kasus Hambalang ini mendapatkan hukuman 14 tahun dari sebelumnya 7 tahun.
Menanggapi putusan MA, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengaku kecewa. "Pertama, saya kecewa berat atas putusan tersebut," kata Adnan saat dihubungi KONTAN, Selasa (9/6/2015).
Menurut dia, putusan MA itu banyak dipengaruhi oleh masyarakat yang mengatasnamakan LSM. Seharusnya, lanjut Adnan, MA berdiri tegak tanpa adanya intervensi serta, harus memberikan panutan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia.
"Penegak hukum suatu negara itu harus objektif dan independen," ujarnya.
Pihaknya juga akan mengajukan langkah hukum lanjutan atas putusan ini. "Pastinya akan mengajukan hukum lanjutan, tapi saya masih mau bertemu dengan Anas terlebih dahulu untuk membicarakan ini," kata dia.
Selain menolak permohonan kasasi Anas, MA juga menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang. "Sehingga, Anas menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ungkap juru bicara MA, Suhadi di Jakarta, Selasa (9/6).
MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsidier satu tahun empat bulan. Anas juga wajib untuk membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dollar AS.
Apabila, uang pengganti itu tak dibayarkan selama satu bukan setelah putusan, maka Anas harus menanggung konsekuensinya, yaitu harta bendanya akan disita dan dilelang. Tapi, apabila nilai asetnya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka, sebagai gantinya, hukum pidana penjara akan ditambah selama 4 tahun. Anas juga kehilangan hak dipilih oleh publik akibat putusan ini.
MA mempersilakan tim kuasa hukum Anas untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). "Terpidana berhak mengajukan PK. Namun jelas, harus berdasarkan persyaratan yang ditentukan", kata Suhadi. (Sinar Putri S Utami)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.