JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto untuk menjalani proses sidang praperadilan. Untuk itu, Polri belum melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Agung untuk proses sidang.
Dalam kasus tersebut, Bambang dan Zulfahmi Arsyad dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemberian perintah kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus itu lengkap. Dengan demikian, Kejaksaan menunggu pelimpahan tahap kedua dari polisi untuk menggelar sidang.
Kuasa hukum Bambang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu. Badan Reserse Kriminal Polri yang mengusut kasus ini akan menunggu proses praperadilan tersebut berlangsung.
"Kami beri kesempatan lah, biar fair karena itulah hukum. Nanti kalau berkasnya kami kirim dan sidang, nanti mereka ngomongnya tidak diberi kesempatan (praperadilan)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen (Pol) Victor E Simanjuntak, Jumat (5/6/2015).
Victor menyatakan tidak mempersoalkan kalah atau menang dalam menghadapi gugatan tersebut. Ia memastikan bahwa penegak hukum penyidik Bareskrim tidak merekayasa kasus ini. "Kalau kami kirim tahap dua, jelas kami menang. Polri tidak begitu, kami tetap melakukan penegakan hukum yang benar jadi tunggu praperadilan," ujarnya.
Selain menggugat Kepala Polri dan Kepala Bareskrim Polri, Bambang juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung. Hal itu karena Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Bambang sudah lengkap sehingga naik ke tahap penuntutan untuk disusun berkas dakwaannya. (Baca: Berkas Perkara Bambang Widjojanto Dinyatakan Lengkap)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.