Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Gunakan Upaya Paksa dalam Membebaskan Lahan PLTU Batang

Kompas.com - 04/06/2015, 20:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggunakan upaya paksa untuk membebaskan lahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, dengan berbekal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dari 225 hektar lahan, seluas 12,51 hektarnya masih bermasalah.

"Ada sekitar 12,5 hektar lahan yang belum berhasil dibebaskan. Sekarang itu lahan tersebut akan menggunakan undang-undang pembebasan lahan oleh sebab itu tadi ditetapkan schedule-schedule (jadwal-jadwal) supaya proyek ini bisa berjalan sesuai dengan rencana," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (5/4/2015).

Pada hari ini, Sofyan mengikuti rapat bersama Wapres terkait penyelesaian kendala sejumlah proyek infrastruktur. Rapat mengenai PLTU Bantang ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko. Diharapkan, sebelum 14 Juli mendatang, Pemerintah Jateng sudah mematok lokasi pembangunan PLTU.

Wagub Jateng Heru Sudjatmoko menyampaikan bahwa pembebasan 12,5 hektar lahan di Batang terkendala penolakan masyarakat. Warga menolak proyek tersebut karena keberatan atas nilai ganti rugi yang ditawarkan.

"Oleh karena itu kita akan gunakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, di situ nanti hadir PLN, sebelumnya kan BPI (Bimasena Power Indonesia) sebagai BUMN yang bebaskan 12,5 hektar itu. Karena untuk kepentingan umum, maka dijamin undang-undang, mudah-mudahan lebih cepat," kata Heru.

Berdasarkan undang-undang mengenai pembebasan lahan, penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh Penilai yang ditunjuk lembaga pertanahan. Ada pun nilai ganti kerugian yang dinilai oleh Penilai merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum.

Selanjutnya, nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai tersebut menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

Menurut Heru, undang-undang ini meningkatkan posisi tawar pemerintah dalam pembebasan lahan.

"Tentu ini bedanya, kalau dengan peraturan yang lama, itu kan murni musyawarah mufakat, tetapi untuk undang-undang ini, undang-undang memberikan kekuatan kepada pemerintah karena itu untuk kepentingan umum. Istilahnya daya paksa, kita berharap memang tidak dengan paksaan, tapi musyawarah yang sifatnya posisi pemerintah lebih kuat," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com