"Pemda butuh dana dan sumber daya manusia. Maka, melalui Perpres ini nantinya Pemda bisa mengajukan dana di pusat melalui APBN dan APBD di daerah," ujar Andi, dalam konferensi pers di Gedung Kemenlu, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Menurut Andi, rencana pembentukan Perpres tersebut karena hingga saat ini Indonesia belum menjadi bagian dari Konvensi Internasional 1951 tentang Status Pengungsi. Perpres tersebut akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam menangani pengungsi, serta membongkar upaya perdagangan dan penyelundupan manusia.
Selain itu, rencana pembentukan Perpres juga dilatarbelakangi terjadinya gelombang pengungsi dan pencari suaka yang saat ini jumlahnya mencapai 12 ribu jiwa. Para pengungsi tersebut sebagian besar belum mendapatkan resettlement dari pemerintah.
"Draf sudah final, tinggal diajukan untuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, agar kita melihat kebutuhannya dan tidak bertabrakan dengan undang-undang lain," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.