"Kejaksaan agung akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang dimaksud oleh jaksa penuntut umum yang bersangkutan apakah mungkin telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Selain eksaminasi, Prasetyo mengatakan, pihaknya juga akan melakukan kasasi atas vonis bebas Yance. (Baca: JK: Divonis Bebas, Yance Memang Tidak Merugikan Negara)
"Demi ditemukannya kebenaran materiil," ujar Prasetyo.
Meski tuntutan dan dakwaan jaksa tidak terbukti, Prasetyo menekankan, dalam penegakan hukum bisa saja terjadi perbedaan pemahaman, pandangan, dan pendapat antara penuntut dan hakim yang memimpin persidangan.
"Bagaimana pun semua pihak harus menghormati putusan hakim yang telah menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa," ujar Prasetyo.
Diberitakan, majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 milyar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu tahun 2006 hingga 2007.
Ada pun, dakwaan atas Yance yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan dakwaan subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama. Yance bebas dari jaksa penuntut umum yakni 1 Tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.