JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami membenarkan bahwa ia ditunjuk oleh mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno untuk mengelola fee dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM.
Dalam surat dakwaan, uang tersebut diperoleh dari kegiatan-kegiatan fiktif yang diadakan Sekretariat Jenderal KESDM sejak tahun 2011 hingga 2013.
Sri mengatakan, sebagai Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Setjen KESDM, dirinya bertugas mengelola sejumlah uang tersebut. Namun, Sri menyebut fee tersebut sebagai uang haram karena bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera.
"(Uang haram) karena diperoleh tidak sah. Hasil dari fee kegiatan yang tidak sah," ujar Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Sri mengatakan, uang tersebut diberikan oleh sejumlah rekanan pihak swasta dalam kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Berubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam rangka Sosialisasi Hemat Energi tahun 2012, dan Perawatan Gedung Kantor Sekjen KESDM tahun 2012.
Uang tersebut diterima oleh Kassubag Rencana dan Keuangan KESDM saat itu, Dwi Hardhono, selaku Penjabat Pembuat Komitmen kegiatan tersebut.
Sri mengatakan, uang tersebut digunakan untuk kegiatan operasional KESDM. Saat itu, Sri menurut saja mengelola uang tersebut meskipun ia mengetahui bahwa uang yang dipegangnya merupakan dana tidak wajar.
"Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah atas," kata Sri.
Sri mengatakan, penerimaan uang tersebut selalu dilaporkannya ke Waryono dalam rapat inti di setiap awal tahun. Namun, Sri mengaku tak pernah menyatakan keberatannya atau pun mengingatkan Waryono atas dana yang disebutnya uang haram tersebut.
Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sebesar Rp 5,3 miliar. Waryono pun menunjuk Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto memecah paket kegiatan yang semula sebanyak 16 paket kegiatan menjadi 48 paket anggaran.
Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sementara dalam kegiatan sepeda sehat, Biro Umum Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 4,175 miliar untuk enam paket pengadaan. Modus yang digunakan sama, kegiatan tidak dilaksanakan sepenuhnya dan kembali dibuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan dana.
Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.