Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: KPK Harus Perbanyak Penyidik dari Polri dan Kejaksaan

Kompas.com - 31/05/2015, 19:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


BINTAN, KOMPAS.com
- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pihak kepolisian untuk memperbanyak penyidik dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, berdasarkan undang-undang, penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung tidak sah.

"Bukan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang mengatakan bahwa, ya perbanyak dari Polisi dan Kejaksaan," kata Kalla di sela-sela kunjungan kerjanya di Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (31/5/2015).

Perdebatan soal sah atau tidaknya penyelidik dan penyidik KPK itu terkait dengan beberapa kali sidang praperadilan yang digelar akhir-akhir ini. Dalam sidang praperadilan Hadi Purnomo versus KPK misalnya, Hakim Haswandi memenangkan kubu KPK dan menyatakan KPK melanggar prosedur dalam penetapan Hadi sebagai tersangka.

Ada pun yang jadi salah satu dasar putusan itu yakni hakim persidangan menganggap penyelidik dan penyidik KPK sudah keluar dari institusi kepolisian. Artinya, keputusan hukum sang penyelidik dan penyidik cacat hukum. Dasar putusan itu juga sempat membuat Ketua sementara KPK Taufiequrahman Ruki tidak terima.

"Putusan itu mengacaukan 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 menjadi tidak sah," ujar Ruki di gedung KPK, beberapa hari lalu.

Sebelumnya, salah satu perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pemberantasan Korupsi (KPK), Firman Jaya Daeli, menganggap penyidik KPK yang bukan anggota Polri adalah legal.

Firman mengatakan, memang ada pasal yang menyebut bahwa penyelidik dan penyidik di KPK harus berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Namun, di pasal selanjutnya mengatur bahwa KPK berhak mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

Firman menegaskan, Undang-Undang KPK itu bersifat 'lex specialist'. Sepanjang hukum acara tertentu tidak diatur di dalam UU KPK, maka yang dimaksud mesti merujuk kembali ke KUHAP. Namun, jika sudah diatur dalam UU KPK, pasal itulah yang menjadi pegangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com