Dalam kasus ini, Bambang telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia dianggap terbukti menyuap Fuad sebesar Rp 15,05 miliar agar Fuad selaku Bupati Bangkalan saat itu memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Selain itu, Bambang juga meminta dukungan Fuad untuk mempertemukan PT MKS dengan Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Setelah itu, Fuad memohon kepada pihak PT Kodeco untuk mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura dan Jawa Timur.
Pada pertengahan Desember 2006, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada medio Februari 2007, Sardjono yang mewakili PT MKS dan Samiudin yang mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas. Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa PT MKS menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.