JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko mengaku bahwa perusahaannya masih mengalirkan dana kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, meski Fuad telah berganti jabatan. Selama menjabat sebagai bupati, Fuad menerima fee bulanan dari kerja sama PT MKS dengan PD Sumber Daya dalam penyaluran gas alam di Bangkalan.
Bambang mengatakan, pemberian uang tetap dilakukan karena Fuad telah berjasa mempertemukan PT MKS dengan PD Sumber Daya. "Salah satunya beliau berjasa. Memberikan fee karena ada jasa dari bupati," ujar Bambang saat bersaksi dalam sidang perkara Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Dalam kesaksiannya, Bambang mengatakan bahwa PT MKS telah memberi uang kepada Fuad sejak Juni 2009. Setiap bulan, Fuad menerima uang sebanyak Rp 50 juta, lalu naik menjadi Rp 200 juta per bulan, dan bertambah lagi menjadi Rp 700 juta. Bambang menuturkan, kenaikan tersebut atas permintaan Fuad. "Atas permintaan (Fuad) supaya dinaikkan," ujar dia.
Setelah tidak lagi menjadi Bupati Bangkalan, Fuad menerima lagi jatah bulanan dari Bambang sebesar Rp 700 juta pada Oktober 2014. Pada bulan berikutnya, PT MKS terlambat menyerahkan uang kepada Fuad sehingga baru sempat diberikan pada awal Desember 2015. Namun, saat transaksi dilakukan, mereka ditangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain memberi fee kepada Fuad, Bambang mengaku bahwa PT MKS juga memberi uang bulanan kepada PD Sumber Daya sebagai mitra penyalur gas bumi di Bangkalan. Uang tersebut diberikan karena PD Sumber Daya merupakan badan usaha milik daerah yang mendukung PT MKS selaku perusahaan swasta untuk bekerja sama dengan Kodeco Energy. Namun, meski pipa penyalur gas tak kunjung dibangun, PT MKS tetap harus membayar fee tesebut.
"Di perjanjian itu ada, kalaupun gas itu tidak mengalir ke Gili Timur, kita tetap memberikan," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Bambang telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia dianggap terbukti menyuap Fuad sebesar Rp 15,05 miliar agar Fuad selaku Bupati Bangkalan saat itu memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Selain itu, Bambang juga meminta dukungan Fuad untuk mempertemukan PT MKS dengan Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur. Setelah itu, Fuad memohon kepada pihak PT Kodeco untuk mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura dan Jawa Timur.
Pada pertengahan Desember 2006, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada medio Februari 2007, Sardjono yang mewakili PT MKS dan Samiudin yang mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas. Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa PT MKS menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.