Selain membatalkan status tersangka Hadi, sebagai pemohon, Haswandi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Hadi.
"Hakim Haswandi memutus lebih dari permohononan pemohon dan di luar undang-undang. Padahal, kalau status tersangka dibatalkan, proses penyidikan tidak serta-merta dihalangi oleh hakim," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Hal serupa sebelumnya juga pernah disebutkan oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Menurut dia, KPK mustahil menghentikan penyidikan kasus Hadi, karena dalam Undang-Undang KPK, tidak tertera bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan suatu kasus.
Menurut Miko, meski hakim membatalkan status tersangka Hadi, KPK sebaiknya tetap melanjutkan penyidikan. Jika hakim menggunakan acuan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, di sisi lain MK juga menyatakan bahwa penyidik berhak menentukan kembali status seseorang sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan.
Selain itu, menurut Miko, melanjutkan penyidikan dengan melimpahkan perkara ke Kejaksaan atau Kepolisian bukanlah opsi yang baik. Ia khawatir penyidikan akan berhenti seperti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Hakim tunggal PN Jaksel, Haswandi, memutuskan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo tidak sah. Hal tersebut disebabkan penyelidik KPK yang mengusut perkara Hadi bukan berasal dari instansi Polri maupun kejaksaan sehingga dianggap ilegal.
Dengan demikian, hakim memutuskan agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.