Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Minta KPK Koreksi Diri Setelah Kalah di Praperadilan

Kompas.com - 27/05/2015, 10:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi harus mulai berbenah setelah tiga kali kalah dalam sidang gugatan praperadilan.

"Tiga kali kalah di pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan," kata Al-Habsyi saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).

Dari tujuh gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga di antaranya menghasilkan putusan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Putusan itu muncul pada praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Adapun putusan yang menolak gugatan termohon terjadi pada empat sidang lainnya, yakni atas tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks anggota DPR RI Sutan Bhatoegana, serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. KPK juga menang dalam sidang praperadilan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Al-Habsyi mengatakan, kekalahan KPK dalam sidang praperadilan itu menunjukkan bahwa ada penetapan tersangka yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dan ada pula yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup.

"Hal ini tentunya harus menjadi koreksi untuk KPK, ke depan harus lebih dipastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek prapreadilan sebagaimana putusan Nomor: 21/PUU-XII/2015. Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan bagi KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan.

"Karenanya, diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku," ucapnya.

Dalam sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015) kemarin, hakim tunggal Haswandi memutuskan bahwa penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Hakim menyatakan KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah Seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com