CILEGON, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komaruddin menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara secara tidak langsung telah memerintahkan bagi kedua kubu di Partai Golkar untuk rekonsiliasi. Hal itu disebabkan karena tak ada satu pun kubu yang menang jika dilihat dari putusan itu.
"Putusan itu kan mengembalikan ke kepengurusan 2009 (hasil Munas Riau). Di situlah forum agar kita bersatu," kata Ade di sela-sela kegiatan Munas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di Cilegon, Kamis (21/5/2015).
Ade mengatakan, masa bakti kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau akan berakhir pada 2015 ini. Oleh sebab itu, satu-satunya jalan untuk mencapai rekonsiliasi itu yakni dengan cara menyelenggarakan munas baru secara bersama-sama.
"(Rekonsiliasi itu) melalui munas saja atas dasar keputusan PTUN. Manfaatkan itu sebaik-baiknya jika memang memiliki niat baik untuk rekonsiliasi," ujarnya.
Lebih jauh, ia meminta, agar semua pihak menyingkirkan ego masing-masing dengan tidak mengajukan banding atas putusan PTUN. Jika hal itu dilakukan, maka yang dikorbankan adalah kader Partai Golkar yang akan maju saat pilkada nanti.
"Tolong nafsunya direm lah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.