Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Berbuat Asusila, Seorang Hakim PN Mataram Dipecat

Kompas.com - 20/05/2015, 17:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung, Rabu (20/5/2015), memutuskan untuk memberhentikan dengan tetap Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Tri Hastono. Pemecatan dilakukan lantaran Tri terbukti dan mengakui telah melakukan perbuatan asusila.

"Terlapor (Tri) terbukti melakukan pelanggaran kode etik  pedoman dan perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Eman Suparman, Rabu.

Dalam persidangan, diketahui bahwa Tri terbukti berbuat asusila dengan K, istri seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tri diketahui telah beberapa kali melakukan perbuatan asusila dengan K, baik saat ia berada di Kupang, maupun saat berada di rumah dinasnya di Mataram.

Kepada Majelis Hakim MKH, Tri mengakui segala perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Atas pengakuannya tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan untuk memberikan keringanan hukuman.

Sebelumnya, Komisi Yudisial merekomendasikan agar Tri mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 d ayat 2 huruf c angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com