JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Chairul Huda membenarkan bahwa dirinya diikutsertakan dalam gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Chairul mengatakan, gelar perkara tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak.
Dalam gelar perkara itu, Chairul memberi kesimpulan. "Kesimpulan saya, Bareskrim tidak bisa buka kembali berkas yang diserahkan dari KPK karena sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan," ujar Chairul melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2015).
Chairul mengatakan, tidak ada berkas yang berisi hasil penyelidikan KPK yang bisa dijadikan dasar perkara tersebut kembali diusut. Chairul menilai KPK tidak profesional dalam menetapkan Budi sebagai tersangka, karena tidak memiliki dasar yang kuat.
"Bahkan, setelah ada penetapan tersangka, baru ada pemeriksaan beberapa saksi dari bank. Itu pun hanya berisi konfirmasi adanya transaksi keuangan. Sama sekali tidak ada pemeriksaan terhadap pentransferan atau untuk apa transfer itu dilakukan," ucap dia.
Dalam gelar perkara tersebut, lanjut Chairul, dipertimbangkan juga pendapat jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung yang dituangkan ke dalam berkas setebal 15 halaman bahwa penyidikan perkara Budi oleh KPK sama sekali tidak memiliki dasar penetapan sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar perkara gratifikasi Budi Gunawan secara internal. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, Buwas menyatakan bahwa gelar perkara internal saja tidaklah cukup. Buwas ingin gelar perkara Budi dihadiri juga oleh penyidik yang mengusut perkara itu pertama kali, yakni KPK, PPATK dan sejumlah ahli hukum.
"Kami maunya jangan diputuskan sendirian. Kan gelar sebelumnya internal. Enggak bisa begitu. Harus lengkap," ujar Buwas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.