Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Gelar Perkara Budi Gunawan Serius atau Main-main?

Kompas.com - 19/05/2015, 14:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch meragukan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse Polri atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. ICW mempertanyakan hasil gelar perkara tersebut, di mana polisi menganggap tidak perlu melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

"Itu gelar perkara serius atau main-main? Alasannya apa tidak melanjutkan pengusutan perkara itu?" kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho saat dihubungi, Selasa (19/5/2015).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak menyatakan telah melakukan gelar perkara atas perkara itu. Victor mengklaim ada tiga pakar hukum yang hadir di gelar perkara itu, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih. Namun, Yenti membantah ikut hadir. (Baca Yenti Garnasih Bantah Ikut Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan)

Emerson melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Salah satunya adalah pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang akan melakukan gelar perkara secara terbuka di hadapan media. Namun, hingga kini gelar perkara itu tak juga dilakukan.

"Ada dugaan sejak awal sudah ada skenario bahwa kasus ini akan dihentikan di kepolisian," ujarnya.

Hari ini, Budi Waseso menyatakan bahwa polisi telah melakukan gelar perkara secara internal atas kasus tersebut. Hasilnya, polisi menganggap perkara itu tidak perlu dilanjutkan. Namun, polisi akan melakukan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta para ahli. (Baca Anggap Kasus BG Tak Laik Diusut, Kabareskrim Tetap Akan Gelar Perkara Bersama)

Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan melimpahkan kembali kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Sejarah dan Tema Hari Keluarga Nasional 2024

Nasional
Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Jemaah Haji Keluhkan Tenda Sempit, Timwas DPR Sebut Akan Bentuk Pansus Haji

Nasional
Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Menakar Legitimasi PBNU Kelola Tambang

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Timwas Haji DPR Minta Kemenag Agar Tak Ada Keterlambatan Kepulangan Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com