Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Gelar Perkara Budi Gunawan Serius atau Main-main?

Kompas.com - 19/05/2015, 14:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch meragukan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse Polri atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. ICW mempertanyakan hasil gelar perkara tersebut, di mana polisi menganggap tidak perlu melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

"Itu gelar perkara serius atau main-main? Alasannya apa tidak melanjutkan pengusutan perkara itu?" kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho saat dihubungi, Selasa (19/5/2015).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak menyatakan telah melakukan gelar perkara atas perkara itu. Victor mengklaim ada tiga pakar hukum yang hadir di gelar perkara itu, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih. Namun, Yenti membantah ikut hadir. (Baca Yenti Garnasih Bantah Ikut Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan)

Emerson melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Salah satunya adalah pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang akan melakukan gelar perkara secara terbuka di hadapan media. Namun, hingga kini gelar perkara itu tak juga dilakukan.

"Ada dugaan sejak awal sudah ada skenario bahwa kasus ini akan dihentikan di kepolisian," ujarnya.

Hari ini, Budi Waseso menyatakan bahwa polisi telah melakukan gelar perkara secara internal atas kasus tersebut. Hasilnya, polisi menganggap perkara itu tidak perlu dilanjutkan. Namun, polisi akan melakukan gelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta para ahli. (Baca Anggap Kasus BG Tak Laik Diusut, Kabareskrim Tetap Akan Gelar Perkara Bersama)

Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal.

Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan melimpahkan kembali kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com