"Padahal, pihak KPK sudah siap membeberkan bukti-bukti bahwa BG (Budi Gunawan) menerima gratifikasi di dalam gelar perkara tertutup," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2015).
Menurut Abdul, kesiapan KPK untuk menyampaikan bukti-bukti terkait kasus Budi telah diungkapkan sendiri oleh Plt KPK Taufiequrachman Ruki di sejumlah media massa beberapa waktu lalu.
Abdul mengatakan, Polri seharusnya memenuhi janji melakukan gelar perkara bersama secara terbuka yang dihadiri oleh pihak-pihak di luar kepolisian.
"Seharusnya, Bareskrim konsisten dengan apa yang diumumkannya," ujar Abdul.
Keputusan kepolisian yang secara tiba-tiba menyatakan tidak akan ada lagi gelar perkara Budi justru akan menimbulkan tanda tanya besar. Hal ini dianggap akan menyandera kepolisian atas perkara yang tidak tuntas atau berkepastian hukum.
"Ini akan jadi catatan sejarah kepolisian yang kurang baik di masa depan. Mudah-mudahan pemimpin Polri menyadari akan hal ini," ujar Abdul.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak memastikan tidak akan lagi melakukan gelar perkara dugaan gratifikasi Budi Gunawan. Dari gelar perkara pertama, sudah disimpulkan bahwa perkara itu tak layak dilanjutkan.
"Mau dihentikan bagaimana? Orang gelar itu saja sudah menunjukkan bahwa penyidikannya enggak memenuhi syarat. Jadi, ya sudah, polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," ujar Victor.
Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.