Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Golkar, Yasonna Anggap Hakim Putuskan Hal di Luar Kewenangan PTUN

Kompas.com - 18/05/2015, 20:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai kepengurusan yang sah dari Partai Golkar telah melampaui batas. Ia mengatakan, hakim membahas hal-hal lainnya di luar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Golkar.

"TUN tidak berwenang menilai apa yang sudah diputuskan Mahkamah Partai. Bahkan PTUN membahas dan memutuskan sesuatu yang seharusnya di luar kewenangannya," ujar Yasonna melalui pesan singkat, Senin (18/5/2015).

Yasonna mengatakan, dalam sidang tersebut seharusnya hakim hanya menguji apakah SK Menkumham yang dikeluarkannya sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa Mahkamah Partai Golkar mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.

"TUN seharusnya hanya menilai, apa saya sudah memutuskan sesuai dengan Keputusan MPG atau tidak," kata Yasonna.

Ia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Saat ini, Kemenkumham masih akan mempelajari putusan PTUN tersebut.

"Kita pelajari dulu, kok putusannya terlalu 'bersemangat' dan merembet kemana-mana? Jadi harus dalami dulu, 'kok begini?'," ujar dia.

SK Menkumham tidak sah

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bakti menyatakan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono tidak sah. Putusan itu berlaku hingga ada amar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Di samping itu, guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan jelang pelaksanaan pilkada serentak, hakim menyatakan, kepengurusan yang berlaku yakni berdasarkan hasil Munas Riau 2009.

Ada pun hasil Munas Riau menyatakan bahwa Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Sementara, posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Idrus Marham. Teguh menyatakan, ketetapan ini berlaku hingga ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.

"Hal ini guna memberi kepastian hukum bagi Partai Golkar yang akan mengikuti pilkada serentak," ujar Teguh.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurut dia, hakim telah melampaui wewenangnya dalam pengambilan keputusan.

"Seperti soal pilkada. Tidak ada yang minta soal pilkada. Tapi hakim memuat itu, dan itu melampaui," kata dia.

Selain itu, hakim juga dianggap tidak mempertimbangkan pendapat Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang disampaikan melalui surat. Padahal sebelumnya, hakim meminta agar Muladi dapat dihadirkan sebagai saksi fakta.

"Suratnya tidak dianggap dan itu juga kita jadikan alasan untuk banding," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com