JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, mencantumkan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi menggunakan pernyataan Kalla untuk menguatkan permohonannya mengenai perkara yang terkait dengan kebijakan yang ia lakukan.
"Seperti apa yang disampaikan Jusuf Kalla bahwa pemerintah tidak mau seseorang dipidana karena kebijakan yang dikeluarkan," ujar Hadi saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Menurut Hadi, kebijakannya dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA tidak dapat dipersoalkan. Ia menilai bahwa keputusannya adalah kewenangan sesuai jabatan Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, Hadi juga mencantumkan pernyataan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad pada 29 Agustus 2013, ketika Samad menyatakan bahwa KPK tidak akan mempersalahkan kebijakan lembaga, kecuali terjadi feed back atau adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diketahui KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.