Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ubah Strategi Hadapi Praperadilan

Kompas.com - 14/05/2015, 09:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas obyek praperadilan membuat KPK harus mengatur ulang strategi dalam menghadapi gugatan praperadilan. Putusan MK menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk ke dalam obyek praperadilan.

"KPK akan mengubah strategi untuk menghadapi sidang praperadilan lain ke depan," ujar Johan saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/5/2015) malam.

Putusan MK tersebut berimbas pada kekalahan KPK dalam sidang praperadilan yang digugat oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Hakim dalam sidang tersebut memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Dalam sidang, hakim meminta KPK menunjukkan bukti-bukti berupa dokumen asli penyidikan kasus Ilham. Padahal, sebelum adanya revisi peraturan praperadilan, yang diungkap dalam sidang hanya sebatas prosedur penetapan tersangka. Karena KPK tidak dapat menghadirkan bukti-bukti tersebut, hakim memutuskan bahwa KPK kurang bukti dalam penyidikan kasus Ilham.

"KPK mengira hakim tidak menanyakan bukti materiil terkait substansi kasus IAS dan mengira hanya mempersoalkan prosedur proses penetapan tersangka. Namun, fakta tidak seperti itu," kata Johan.

Johan mengatakan, putusan praperadilan tersebut akan menjadi pelajaran bagi KPK ke depan dalam menghadapi gugatan selanjutnya. KPK akan melakukan introspeksi dan mengevaluasi strategi setelah mempelajari putusan praperadilan Ilham. "Nantinya di setiap sidang praperadilan KPK akan mengubah strategi. Tidak lagi seperti saat menghadapi sidang praperadilan IAS kemarin," kata Johan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.

Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK lantaran bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli. "Menimbang, bahwa bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," kata Yuningtyas saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang. Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD yang hanya diberikan salinan dokumennya.

Yuningtyas menambahkan, KPK juga tak bisa menunjukkan bukti bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama. Sebelumnya, sprindik pertama atas kasus Ilham diterbitkan pada 2 Mei 2014.

KPK sebelumnya menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com