JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dikritisi. Pengajar ilmu hukum di Universitas Indonesia Chandra Motik, menilai tidak lazim jika hakim membatalkan penetapan tersangka Ilham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pertimbangan bukti dokumen yang ditunjukkan KPK dalam persidangan hanya berupa salinan.
Chandra yakin KPK tidak sebodoh itu dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui alat bukti yang di antaranya berupa fotokopian. Ia meyakini KPK memiliki alat bukti berupa dokumen asli.
"Kalau seperti itu, apa benar? Saya rasa KPK tidak begitu bodohnya. Kok bisa? Ini salah KPK atau ada oknum di dalam KPK yang salah?" kata Chandra di Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Memang, menurut Chandra, hukum acara mengatur bahwa dalam proses persidangan sedianya dokumen bukti yang ditunjukkan adalah dokumen asli. Kendati demikian, ia menilai hakim sedianya bisa meminta kepada KPK untuk memperlihatkan bukti berupa dokumen asli jika memang diperlukan.
"Hakim juga kan boleh mencari-cari di luar, yang ada diberikan ke pengadilan, dia bisa berusaha, ya mungkin hakimnya sendiri juga harus mencari di luar itu," sambung dia.
Terkait langkah selanjutnya, Chandra setuju jika KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin, tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.
"Menetapkan penetapan tersangka tidak sah," kata Hakim Yuningtyas Upiek saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham oleh KPK tidak didukung dua alat bukti yang cukup.
KPK sebelumnya menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.
Mengenai praperadilan ini, Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, menegaskan bahwa KPK memiliki dokumen asli dari bukti-bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Namun, menurut dia, tim hukum KPK hanya membawa salinan sejumlah dokumen sebagai bukti karena tidak mengira bahwa hakim meminta dokumen asli terkait substansi penyelidikan dan penyidikan.
Berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perluasan obyek praperadilan, kata Johan, sidang praperadilan hanya membahas mengenai prosedur penetapan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.