Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"KPK Tidak Sebegitu Bodohnya Berikan Bukti Fotokopian"

Kompas.com - 13/05/2015, 23:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dikritisi. Pengajar ilmu hukum di Universitas Indonesia Chandra Motik, menilai tidak lazim jika hakim membatalkan penetapan tersangka Ilham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pertimbangan bukti dokumen yang ditunjukkan KPK dalam persidangan hanya berupa salinan.

Chandra yakin KPK tidak sebodoh itu dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui alat bukti yang di antaranya berupa fotokopian. Ia meyakini KPK memiliki alat bukti berupa dokumen asli.

"Kalau seperti itu, apa benar? Saya rasa KPK tidak begitu bodohnya. Kok bisa? Ini salah KPK atau ada oknum di dalam KPK yang salah?" kata Chandra di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Memang, menurut Chandra, hukum acara mengatur bahwa dalam proses persidangan sedianya dokumen bukti yang ditunjukkan adalah dokumen asli. Kendati demikian, ia menilai hakim sedianya bisa meminta kepada KPK untuk memperlihatkan bukti berupa dokumen asli jika memang diperlukan.

"Hakim juga kan boleh mencari-cari di luar, yang ada diberikan ke pengadilan, dia bisa berusaha, ya mungkin hakimnya sendiri juga harus mencari di luar itu," sambung dia.

Terkait langkah selanjutnya, Chandra setuju jika KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin, tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.

"Menetapkan penetapan tersangka tidak sah," kata Hakim Yuningtyas Upiek saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham oleh KPK tidak didukung dua alat bukti yang cukup.

KPK sebelumnya menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.

Mengenai praperadilan ini, Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, menegaskan bahwa KPK memiliki dokumen asli dari bukti-bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Namun, menurut dia, tim hukum KPK hanya membawa salinan sejumlah dokumen sebagai bukti karena tidak mengira bahwa hakim meminta dokumen asli terkait substansi penyelidikan dan penyidikan.

Berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perluasan obyek praperadilan, kata Johan, sidang praperadilan hanya membahas mengenai prosedur penetapan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com