JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron kerap mengeluhkan penyakitnya selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Fuad, penyakit jantungnya semakin parah sejak ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, kondisi ruang tahanan KPK membuat Fuad menderita vertigo.
"Vertigo, malah tambah parah. Mata berkunang-kunang. Kalau di atas (rutan KPK) tidak bisa baca sama sekali," ujar Fuad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro mengatakan, dokter Rumah Tahanan KPK telah mengecek kondisi kesehatan Fuad. Menurut dokter, Fuad merasa penyakitnya semakin memburuk karena beban pikiran selama ditahan.
"Dari pemeriksaan dokter secara psikis, yang ada dalam diri terdakwa secara psikis yang membuat terdakwa seperti ini," ujar Pulung.
Mengenai penyakit jantung Fuad, dokter menyarankan untuk menambahkan kadar oksigennya di lantai dasar. Tak hanya itu, Fuad juga mengeluhkan kanker prostatnya yang semakin parah membuatnya sering buang air kecil.
"Untuk prostat, disarankan dipasang pampers dan kondom kateter. Tapi yang bersangkutan (Fuad) tidak merespons," kata Pulung.
Dalam nota keberatannya, kuasa hukum meminta agar tempat penahanan Fuad dipindahkan dari rutan KPK. Namun, jaksa berkeberatan dengan permintaan tersebut.
"Kalau ada di rutan kami, kalau ada sesuatu, kami cepat menangani. Kalau jauh, koordinasinya akan lambat," kata Pulung.
Dalam sidang sebelumnya, Fuad menyalahkan kondisi rutan KPK sehingga kesehatannya menurun. Rumah tahanan KPK berada di lantai 9 gedung KPK. Di atas rumah tahanan tersebut, terdapat sebuah lapangan dan mesin lift yang terus menyala.
"Di atas kami ada tiga mesin raksasa, besar-besar untuk mengangkat lift. Tiap subuh (mesinnya) menggelegar, jantung saya berdebar," ujar Fuad.
Fuad mengatakan, kondisi itu memperparah penyakit jantungnya yang telah dipasangi empat ring. Ia mengaku bahwa bunyi gesekan mesin-mesin tersebut membuat penyakit vertigonya kambuh.
Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya. Ketika menjadi Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya.
Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK juga menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Adapun pasal yang disangkakan kepada Fuad adalah Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.