Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKB Nilai "Timing" Revisi UU Pilkada Tak Tepat

Kompas.com - 12/05/2015, 18:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edi menolak rencana revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah untuk mengakomodasi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan mengikuti pilkada serentak. Lukman menilai bahwa revisi UU Pilkada ini dilakukan di waktu yang tidak tepat.

"Timing-nya belum tepat, apalagi kalau hanya merevisi satu pasal berkaitan konflik partai. Apa yang diatur dalam UU parpol sudah bisa dioperasionalkan untuk atasi konflik partai di bawah," kata Lukman Edy dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Lukman menjelaskan, dalam UU Pilkada memang ada beberapa hal yang perlu direvisi, terutama berkaitan konflik partai. UU Pilkada maupun UU Parpol tidak mengantisipasi kepengurusan partai yang berhak ikut pilkada ketika surat keputusan Kementerian Hukum dan Ham masih dalam gugatan gugatan pengadilan.

"Revisi itu keniscayaan, tapi timing-nya tidak saat ini. Timing revisi UU Pilkada setelah 9 Desember (pemungutan suara pilkada serentak 2015)," ujar Wakil Ketua Komisi II itu.

Lukman lebih setuju untuk mendesak Mahkamah Agung agar mempercepat proses peradilan Golkar dan PPP sampai inkracht. Dengan begitu, ada kepastian kepengurusan partai yang berhak ikut pilkada. Kalaupun putusan inkrah itu tak juga keluar sampai batas pendaftaran 26-28 Juli 2015, maka kata Lukman, KPU merujuk saja pada putusan yang sudah tetap, yaitu SK Menkum HAM.

"Persoalan parpol kan sudah ada payung hukumnya di UU Parpol," ucap Wakil Sekjen PKB tersebut.

Upaya DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol muncul setelah pembuatan draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Namun, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. KPU menolaknya karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com