Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKB Nilai "Timing" Revisi UU Pilkada Tak Tepat

Kompas.com - 12/05/2015, 18:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edi menolak rencana revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah untuk mengakomodasi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan mengikuti pilkada serentak. Lukman menilai bahwa revisi UU Pilkada ini dilakukan di waktu yang tidak tepat.

"Timing-nya belum tepat, apalagi kalau hanya merevisi satu pasal berkaitan konflik partai. Apa yang diatur dalam UU parpol sudah bisa dioperasionalkan untuk atasi konflik partai di bawah," kata Lukman Edy dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Lukman menjelaskan, dalam UU Pilkada memang ada beberapa hal yang perlu direvisi, terutama berkaitan konflik partai. UU Pilkada maupun UU Parpol tidak mengantisipasi kepengurusan partai yang berhak ikut pilkada ketika surat keputusan Kementerian Hukum dan Ham masih dalam gugatan gugatan pengadilan.

"Revisi itu keniscayaan, tapi timing-nya tidak saat ini. Timing revisi UU Pilkada setelah 9 Desember (pemungutan suara pilkada serentak 2015)," ujar Wakil Ketua Komisi II itu.

Lukman lebih setuju untuk mendesak Mahkamah Agung agar mempercepat proses peradilan Golkar dan PPP sampai inkracht. Dengan begitu, ada kepastian kepengurusan partai yang berhak ikut pilkada. Kalaupun putusan inkrah itu tak juga keluar sampai batas pendaftaran 26-28 Juli 2015, maka kata Lukman, KPU merujuk saja pada putusan yang sudah tetap, yaitu SK Menkum HAM.

"Persoalan parpol kan sudah ada payung hukumnya di UU Parpol," ucap Wakil Sekjen PKB tersebut.

Upaya DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol muncul setelah pembuatan draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Namun, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. KPU menolaknya karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com